Pengertian Nikah, Hukum, Rukun Dan Syarat Sah Nikah Dalam Agama Islam
Rukun Dan Syarat Sah Nikah Dalam Agama Islam
Pengertian Nikah, Hukum, Rukun Dan Syarat Sah Nikah Dalam Agama Islam |
Pengertian Nikah
Hukum nikah aslinya ialah mubah (bisa), Yakni bisa lakukan nikah maupun tak nikah (meninggalkannya). Sebab nikah hanya satu kegiatan dunia seperti berdagang dan lain-lain,MUBAH, apabila seorang tak mempunyai tekad untuk menikah serta ia tak dalam keadaan yang memaksanya atau melarangnya untuk nikah.
SUNNAH, apabila seorang telah siap dengan cara mental ataupun materi serta ia menginginkan untuk menikah
MAKRUH, apabila tak siap dengan cara mental ataupun materi dan tak ada keinginan untuk menikah. Hal semacam ini di kuatirkan bakal mengakibatkan kerusakan hak serta keharusan suami istri masa datang. Termasuk juga dalam hukum ini apabila seorang tak dapat lakukan jalinan s3ksologis sebab impotensi, ketuaan dan lain-lain, tengah pasangannya ikhlas menerimanya, apabila tak jadi hukumnya HARAM.
WAJIB, apabila dapat menikah serta memiliki libido/dorongan yang tinggi dan takut terjatuh dalam p3rz1naan. Karena menghindari diri dari yang haram ialah wajb, tengah karenanya tidak bisa dikerjakan denagn baik terkecuali dengan jalan nikah.
HARAM, apabila seorang menikah dengan maksud untuk menyakiti atau menelantarkan pasangannya. Sebab dengan niatan seperti ini maksud serta hikmah nikah mustahil bisa terwujudkan, begitu halnya seorang yang meyakini apabila menikah, ia tak dapat berikan nafkah lahir ataupun batin hingga ia tdk dapat penuhi hak pasangannya seperti hilang ingatan, kusta, penyakit kelamin dan lain-lain.
Rukun & Prasyarat Sah Nikah
Rukun nikah
- Pengantin lelaki (Suami)
- Pengantin wanita (Isteri)
- Wali
- Dua orang saksi lelaki
- Ijab serta kabul (akad nikah)
Prasyarat Sah Nikah
Prasyarat akan suami
- Islam
- Lelaki yang tertentu
- Bukanlah lelaki mahram dengan akan isteri
- Tahu wali yang sebenar untuk akad nikah tersebut
- Bukanlah dalam ihram haji atau umrah
- Dengan kerelaan sendiri serta bukanlah paksaan
- Tdk memiliki empat orang isteri yang sah dalam satu masa
- Tahu bahawa wanita yang akan dikahwini ialah sah jadikan isteri
Prasyarat akan isteri
- Islam
- Wanita yang tertentu
- Bukanlah wanita mahram dengan akan suami
- Bukanlah seseorang khunsa
- Bukanlah dalam ihram haji atau umrah
- Tdk dalam idah
- Bukanlah isteri orang
Prasyarat wali
- Islam, bukanlah kafir serta murtad
- Lelaki serta bukannya perempuan
- Baligh
- Dengan kerelaan sendiri serta bukanlah paksaan
- Bukanlah dalam ihram haji atau umrah
- Tdk fasik
- Tdk cacat akal fikiran, hilang ingatan, sangat tua serta sebagainya
- Merdeka
- Tdk ditahan kuasanya dari pada membelanjakan hartanya
Syarat/Kriteria saksi
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Lelaki
- Mengerti kandungan lafaz ijab serta qabul
- Bisa mendengar, lihat serta bercakap
- Adil (Tdk lakukan dosa-dosa besar serta tdk berterusan lakukan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
Prasyarat ijab
- Pernikahan nikah ini sebaiknya tepat
- Tdk bisa memakai pengucapan sindiran
- Disampaikan oleh wali atau wakilnya
- Tdk diikatkan dengan tempoh saat seperti mutaah (nikah kontrak e. g. perkahwinan (ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh spesifik seperti yang dijanjikan dalam kesepakatan nikah muataah)
- Tdk dengan cara taklik (tidak ada sebutan prasyarat pada saat ijab dilafazkan)
Prasyarat qabul
- Perkataan mestilah sesuai sama perkataan ijab
- Tidak ada pengucapan sindiran
- Dilafazkan oleh akan suami atau wakilnya (atas sebab-sebab spesifik)
- Tdk diikatkan dengan tempoh saat seperti mutaah (seperti nikah kontrak)
- Tdk dengan cara taklik (tidak ada sebutan prasyarat pada saat qabul dilafazkan)
- Menyebutkan nama akan isteri
- Tdk diselangi dengan pengucapan lain