Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam

Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam - Kerapkali kita temui pertanyaan “apa hukumnya apabila nikah lain agama, baik yg lelaki atau perempuannya yg muslim, apa sah atau tdk menurut Islam? ”. Pertanyaan ini kerap nampak terlebih saat kita ada di satu negara yang sebagian besar penduduknya non muslim, seperti di Australia, china, hongkong.. dan lain-lain. Karenanya pada kesempatan ini menghadirkan fikih sehubungan dengan nikah lain Agama.

Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam

Ada 2 type menikah lain agama :
  1. Perempuan beragama Islam menikah dengan lelaki non-Islam 
  2. Lelaki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam 

Perempuan beragama Islam menikah dengan lelaki non-Islam

Hukum tentang perempuan beragama Islam menikah dengan lelaki non-Islam ialah beberapa terang dilarang (haram). Dalil yg dipakai untuk larangan menikahnya muslimah dengan lelaki non Islam ialah Surat Al Baqarah (2) : 221, “Dan jangan sampai anda nikahi wanita-wanita musyrik, sebelumnya mereka beriman. Sebenarnya wanita budak yang mukmin tambah baik dari wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu.

Dan jangan sampai anda menikahkan beberapa orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelumnya mereka beriman

Sebenarnya budak yang mukmin tambah baik dari orang musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, tengah Allah mengajak ke surga serta ampunan dengan izin-Nya. Serta Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) pada manusia agar mereka mengambil pelajaran. ” 

Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apa pun argumennya. Hal semacam ini seperti dinyatakan dalam Alquran diatas. Dapat disebutkan, bila seseorang muslimah memaksakan dianya menikah dengan lelaki non Islam, jadi bakal dikira berzina.

Lelaki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

Pernikahan seseorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terdiri atas 2 jenis :

1. Lelaki Muslim dengan perempuan Pakar Kitab.

Yang disebut dg Pakar Kitab disini ialah agama Nasrani serta Yahudi (agama samawi). Hukumnya bisa, dengan basic Surat Al Maidah (5) : 5, “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) beberapa orang yang di beri Al Kitab itu halal bagimu, serta makanan anda halal juga untuk mereka. (Serta dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang melindungi kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman serta wanita-wanita yang melindungi kehormatan diantara beberapa orang yang di beri Al Kitab sebelumnya anda, apabila anda sudah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tdk dengan maksud berzina serta tdk (juga) membuatnya gundik-gundik. Siapa saja yang kafir setelah beriman (tdk terima hukum-hukum Islam) jadi hapuslah amalannya serta ia di hari akhirat termasuk juga beberapa orang tidak untung. ”

2. Lelaki Muslim dg perempuan non Pakar Kitab. Untuk masalah ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar 

Al Baqarah (2) : 222, “Dan jangan sampai anda nikahi wanita-wanita musyrik, sebelumnya mereka beriman. Sebenarnya wanita budak yang mukmin tambah baik dari wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Serta jangan sampai anda menikahkan beberapa orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelumnya mereka beriman. Sebenarnya budak yang mukmin tambah baik dari orang musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, tengah Allah mengajak ke surga serta ampunan dengan izin-Nya. Serta Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) pada manusia agar mereka mengambil pelajaran. ”

Banyak ulama yg menafsirkan kalau Al Kitab disini ialah Injil serta Taurat. Karena agama Islam, Nasrani serta Yahudi datang dari sumber yg sama, agama samawi, jadi beberapa ulama memperbolehkan pernikahan type ini. Untuk masalah ini, yg disebut dengan musyrik ialah penyembah berhala, api, serta semacamnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukanlah pakar kitab, beberapa ulama setuju melarang.

Dari satu literatur, peroleh info kalau Hindu, Budha atau Konghuchu tdk termasuk juga agama samawi (langit) namun termasuk juga agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu tidaklah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu ialah hasil pemikiran beberapa tokoh mereka serta filosof mereka. Hingga kita dapat bedakan kalau umumnya berisi lebih adalah petuah, hikmah, histori serta filsafat beberapa tokohnya.

Kita akan tidak temukan hukum serta syariat di dalamnya yang mengatur permasalahan kehidupan. Tiada hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi serta pencurian. Seperti yang ada didalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada cuma norma, moral serta saran. Benda itu tdk dapat disebutkan sebagai kalam suci dari Allah yang di turunkan lewat malaikat Jibril serta diisi hukum syariat. Sedang Taurat, Zabur serta Injil, beberapa terang kitab samawi yang dengan cara kompak disadari sebagai kitabullah.

Disamping itu, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendeskripsikan Kitabiyah serta non Kitabiyah seperti berikut, “Yang disebut dengan ahlul kitab ialah beberapa orang Yahudi serta Nasrani yang datang dari keturunan bangsa Israel asli. Mengenai umat-umat lain yang berpedoman agama Yahudi serta Nasrani, rnaka mereka tdk termasuk juga dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a. s. serta Nabi Isa a. s. tdk diutus terkecuali untuk Israil serta dakwah mereka juga bukanlah diperuntukkan untuk umat-umat sesudah Bani israil. ”

Disamping itu, beberapa jumhur shahabat membolehkan lelaki muslim menikah dengan wanita kitabiyah, salah satunya ialah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Berbarengan dengan beberapa shahabat Nabi ada juga beberapa tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi selanjutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga pakar Madinah serta Kufah.

Yang sedikit tidak sama gagasannya hanya Imam Malik serta Imam Ahmad bin Hanbal, di mana mereka berdua tdk melarang cuma memkaruhkan menikah dengan wanita kitabiyah sepanjang ada wanita muslimah.

Pendapat yang menyampaikan kalau nasrani itu musyrik ialah pendapat Ibnu Umar. Beliau menyampaikan kalau nasrani itu musyrik. Diluar itu ada Ibnu Hazm yang menyampaikan kalau tiada yang lebih musyrik dari orang yang menyampaikan kalau tuhannya ialah Isa. Hingga menurut mereka menikah dengan wanita pakar kitab itu haram hukumnya karena mereka ialah musyrik.

Tetapi jumhur Ulama tetaplah menyampaikan kalau wanita kitabiyah itu bisa dinikahi, walau ada ketidaksamaan dalam tingkat kebolehannya. Akan tetapi, wanita muslimah yang prinsip serta bersungguh-sungguh dengan agamanya pasti lebih paling utama serta lebih layak untuk seseorang muslim di banding wanita ahlul kitab. Juga jika ia cemas pada akidah anak-anak yang lahir kelak, dan jika jumlah pria muslim sedikit sementarawanita muslimah banyak, jadi dalam keadaan sekian ada yang memiliki pendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.

Dengan cara ringkas hukum nikah lain agama dapat kita untuk jadi sekian :

  1. Suami Islam, istri pakar kitab = boleh 
  2. Suami Islam, istri kafir bukanlah pakar kitab = haram 
  3. Suami pakar kitab, istri Islam = haram 
  4. Suami kafir bukanlah pakar kitab, istri Islam = haram 
Dibolehkannya lelaki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab tetapi tdk demikian sebaliknya karena lelaki ialah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, serta bertanggungjawab pada dianya. Tetapi perlulah di ketahui masihlah adakah yg namanya wanita ahlul kitab jaman saat ini? wallahu`alam.. itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami. serta untuk hal satu ini.. ialah susah lelaki temukan wanita pakar kitab meskipun diijinkan.

Islam menanggung kebebasan aqidah untuk isterinya, dan mlindungi hak-hak serta kehormatannnya dengan syariat serta bimbingannya. Walau demikian, agama lain seperti nasrani serta yahudi tdk pernah memberi jaminan pada isteri yang berbeda agama.

https://www.facebook.com/notes/von-edison-alouisci/hukum-islam-dalam-pernikahan-beda-agama/235443739805678/

Postingan Populer