Pengertian Hukum Syariat Nikah Siri Dalam Agama Islam

Pengertian Hukum Syariat Nikah Siri Dalam Agama Islam -Pernikahan Siri ialah satu pernikahan yang dikerjakan oleh seorang karenanya ada wali, penuhi rukun serta prasyarat nikah tetapi tak didaftarkan di Kantor Masalah Agama (KUA) dengan kesepakatan ke-2 iris pihak. Ada sangat banyak argumen serta petimbangan seorang lakukan nikah siri ini.

Pengertian Hukum Syariat Nikah Siri Dalam Agama Islam

Nah, pada saat ini kita bakal coba mengulas sedikit lebih dalam tentang nikah siri. Yuk, simak simak di bawah ini.

Pengertian Hukum Syariat Nikah Siri Dalam Agama Islam

Pengertian Nikah Siri

Ada dua pemahaman tentang pengertian nikah siri di kelompok orang-orang Indonesia.
  • Nikah siri disimpulkan sebagai satu akad nikah yg tidak dicatatkan di Kantor Masalah Agama, namun prasyarat dan hukumnya telah sesuai sama hukum agama Islam. 
  • Nikah siri disimpulkan sebagai satu pernikaan yang dikerjakan tidak ada wali nikah yang sah dari pihak perempuan. 
Lalu dari semuanya, bagaimana sih sesungguhnya nikah siri tersebut menurut hukum Islam?

Hukum Nikah Siri Menurut Agama Islam

Terdapat banyak keterangan tentang hukum lakukan nikah siri menurut syariat agama Islam.

1. Hukum Pernikahan tanpa ada Wali

Wali nikah menurut sebagian besar ulama adalah satu diantara rukun sahnya akad nikah. Bila satu diantara rukun tdk tercukupi, jadi dapat di pastikan nikah itu jadi tdk sah. Bila juga ada sebagaian orang yang memiliki pendapat kalau wali nikah tdk termasuk juga satu diantara rukun nikah, jadi pendapat itu sangat lemah.

2. Nikah Siri yang Tdk dicatatkan pada Instansi Catatan Sipil Negara

Pernikahan sejenis ini sah bila penuhi rukun-rukun pernikahan yaitu ada wali, dua orang saksi dan ijab qabul.

Nabi telah menyarankan umatnya untuk memberitahu pernikahan dengan mengadakan walimah. Acara walimah ini begitu disarankan oleh Nabi walau hukumnya tidaklah sampai sunah muakkad.

Sangat banyak hal positif yang dapat diperoleh saat seorang mengadakan walimah. Diantaranya dapat menghindar terjadinya firnah, mempermudah orang-orang sekitaran untuk memberi kesaksian bila ada masalah yang menyangkut ke-2 mempelai, dan dapat mempermudah orang-orang untuk tahu kalau seorang sudah menikah atau belum.

Nikah siri umumnya dikerjakan oleh beberapa petinggi dan beberapa orang kaya. Mereka mengerjakannya tanpa ada sepengetahuan dari istri serta dengan berniat tdk dicatatkan di KUA. Sesungguhnya dengan cara syariat hal itu bisa dikerjakan, hingga halal untuk terkait seperti suami istri. Tetapi, di Indonesia sendiri Nikah Siri masihlah dikira tabu.

Mengingat keutamaan walimah tersebut, sebaiknya bila tdk dalam kondisi tertekan baiknya tdk lakukan nikah siri.

Kesimpulan

Dalam hukum Islam nikah siri yang diijinkan ialah nikah yang prasyarat dan rukun nikahnya telah tercukupi yaitu ada wali nikah, dua orang saksi yang adil, dan ada ijab qabul. Sedang nikah siri yang dikerjakan tidak ada wali nikah hukumnya ialah tdk sah.

Mengenai nikah yang telah sesuai sama menurut syariat Islam namun tdk dicatatkan di KUA, untuk hukumnya sendiri ialah sah. Namun pernikahan itu tdk memiliki legal hukum. Artinya semua hak yang dapat didapat bila pernikahan dicatat di KUA, jadi dia tdk dapat memperolehya. Satu diantara misalnya ialah memberi akta kelahiran.

Bila kita saksikan sekali lagi, efek dari pernikahan siri tersebut bakal begitu merugikan untuk istri, baik dengan cara sosial ataupun dengan cara hukum.

Dengan cara hukum :

  1. Istri siri tdk memiliki hak atas warisan serta nfakah dari suami jika suami meniggal dunia. 
  2. Istri siri tdk dikira sebagai istri yang sah. 
  3. Istri siri tdk memiliki hak atas harta gono-gini jika berlangsung satu perpisahan dikarenakan pada intinya perkawinan itu tdk pernah terdaftar. 

Dengan cara sosial :

Istri siri sering kali susah untuk bersosialisasi di lingkungan mereka sendiri dikarenakan perempuan yang lakukan nikah siri kerapkali dikira sebagai istri simpanan, karena telah tinggal serumah dengan lelaki tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.

Bahkan juga efek negatif itu hingga pada si anak. Karena anak yang lahir atas pernikahan sirih jadi statusnya dia dikira sebagai anak yg tidak sah.

Konsekwensinya, anak cuma mempunyai jalinan perdata dengan sang ibu serta tdk mempunyai jalinan sekalipun dengan bapak. Hal semacam ini telah di katakan dalam undang undang pasal 42 serta 43 UU perkawinan. Didalam aktanya, cuma bakal terdaftar nama ibunya yang melahirkan saja, serta statusnya dikira sebagai anak yang lahir diluar nikah.

Serta status itu bakal beresiko begitu mendalam dari sisi sosial serta psikologis anak karena ketidak jelasan status anak di mata hukum.

Sekian sedikit keterangan tentang nikah siri. Mudah-mudahan berguna ya, demikian serta terima kasih.
http :// www. satujam. com/nikah-siri/

Postingan Populer